3G cara mengurus npwp hilang- cemcem09.com - cemcem09.com
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

cara mengurus npwp hilang- cemcem09.com

 

cara mengurus npwp hilang



Introduction

Jika Anda kehilangan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Anda perlu menyiapkan kartu identitas untuk menggantikannya. Anda juga harus membawa salinan SPT pajak Anda sebelumnya, seperti SPT dan KTP.

Bagian: Bagi Anda yang kehilangan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sebelum mendatangi kantor DJP, Anda disarankan untuk melakukan langkah-langkah berikut ini terlebih dahulu:

Bagi Anda yang kehilangan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sebelum mendatangi kantor DJP, Anda disarankan untuk melakukan langkah-langkah berikut ini terlebih dahulu:

  • Siapkan surat dari perusahaan Anda yang menjelaskan bahwa NPWP Anda hilang dan meminta pembaruannya. Surat tersebut juga harus menyatakan bahwa perusahaan Anda tidak mengubah data apapun dari NPWP sebelumnya.

  • Siapkan surat dari perusahaan anda yang menyatakan bahwa data tidak berubah dari NPWP sebelumnya. Perusahaan harus menandatangani dan memberi stempel pada surat ini sebelum mengirimkannya ke kantor DJP setidaknya 15 hari sebelum mengajukan permohonan NPWP baru atau mengubah NPWP yang sudah ada.

  • Bawalah salinan semua dokumen yang relevan termasuk; SPT pajak yang jatuh tempo dalam waktu satu bulan setelah menerima konfirmasi dari IRS/CBP mengenai penerimaan SPT yang sama; fotokopi paspor; SIM/kartu izin; kontrak kerja jika tersedia melalui penyedia layanan internet banking (e-file). Jika tidak ada, maka bawalah fotokopinya bersama dengan dokumen pendukung lainnya yang diserahkan selama proses pengarsipan seperti Formulir W-2 dll, bersama dengan Amplop Bermaterai yang ditujukan secara khusus kepada "Dirección General de Tributos y Trámites" melalui alamat penyedia layanan surat internasional yang disediakan di bawah ini:

Bagian: Siapkan surat dari perusahaan Anda yang menjelaskan bahwa NPWP Anda hilang.

Untuk mengajukan permohonan NPWP baru, anda harus terlebih dahulu menyiapkan surat dari perusahaan anda yang menjelaskan bahwa NPWP anda hilang. Hal ini karena sebagian besar perusahaan menggunakan nomor Jaminan Sosial karyawan mereka sebagai pengidentifikasi utama ketika mengeluarkan NPWP.

Surat tersebut juga harus menjelaskan mengapa Anda mengajukan permohonan NPWP baru dan menyatakan bahwa data Anda tidak berubah sejak yang sebelumnya dikeluarkan. Terakhir, surat tersebut harus ditandatangani dan dicap oleh seseorang yang berusia minimal 18 tahun (atau lebih tua tergantung pada hukum negara bagian).

Bagian: Siapkan surat dari perusahaan anda yang menyatakan bahwa data tidak berubah dari NPWP sebelumnya. Perusahaan anda harus menandatangani dan memberi stempel pada surat tersebut.

  • Siapkan surat dari perusahaan anda yang menyatakan bahwa data tidak berubah dari NPWP sebelumnya. Perusahaan anda harus menandatangani dan memberi stempel pada surat tersebut.

  • Surat tersebut harus distempel oleh perusahaan: Surat tersebut harus mencantumkan nama, alamat, dan nomor pajak mereka.

  • Harus ditandatangani oleh perusahaan: Harus ada tanda tangan mereka di atasnya dengan gelar mereka (misalnya, CEO).

Bagian: Bawa salinan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPT) sebelumnya. Salinan SPT anda harus ditandatangani oleh perusahaan anda dan distempel.

Jika Anda belum mengajukan pengembalian pajak penghasilan Anda, Anda harus membawa salinannya. Salinan SPT Anda harus ditandatangani oleh perusahaan Anda dan distempel.

Jika Anda telah mengajukan NPWP untuk tahun ini, harap bawa salinan semua lampiran yang diserahkan dengan aplikasi (seperti W2 dan 1099).

Bagian: Membawa fotokopi kartu identitas (KTP) yang harus ditandatangani oleh perusahaan Anda dan distempel.

Dokumen-dokumen berikut ini harus dibawa ketika Anda pergi ke kantor perusahaan:

  • Fotokopi kartu identitas (KTP) yang harus ditandatangani oleh perusahaan dan distempel.

  • Salinan asli untuk Anda simpan juga.

Anda harus menyiapkan kartu identitas untuk mengganti npwp yang hilang.

Anda harus menyiapkan kartu identitas untuk menggantikan npwp Anda yang hilang. DJP dapat menerbitkan kartu identitas untuk Anda, tetapi biayanya mahal:

  • Biaya NPWP baru €15, ditambah ongkos kirim dan biaya penanganan.

  • Jika Anda berusia di bawah 15 tahun dan tidak memiliki akta kelahiran (dan karena itu tidak memiliki kartu identitas), DJP dapat menerbitkan dokumen pengganti yang disebut "Certificado de Nacimiento" (akta kelahiran). Dokumen ini memiliki nilai yang sama dengan salinan asli atau bersertifikat akta kelahiran Anda-jadi ini adalah alternatif ketika semuanya gagal!

Conclusion


Kami berharap kami telah membantu Anda memahami cara mengurus NPWP Anda yang hilang. Selain itu, jika Anda memiliki pertanyaan mengenai proses ini, jangan ragu untuk menghubungi kami di DJP.

Posting Komentar untuk "cara mengurus npwp hilang- cemcem09.com"